Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Banding Vonis 9 Tahun Penjara Steve Emmanuel, Pengacara?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam  sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis kokain. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis kokain. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

Sebelumnya, artis sinetron Steve Emmanuel divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mantan model dan aktor itu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Hari Selasa kemarin kita ajukan," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan kepada Tempo, Kamis, 24 Juli 2019.

Edy menjelaskan, jaksa mengajukan banding karena menilai Steve layak dihukum lebih lama sesuai dengan tuntutan yakni 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. "Itu salah satu alasan mengajukan banding," kata dia.

Putusan terhadap Steve dibacakan pada Selasa, 16 Juli 2019. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada Steve beserta kuasa hukumnya dan jaksa untuk memutuskan menerima atau tidak putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan kliennya belum memutuskan apa pun. "Belum ada kabar," kata dia.

Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.

Dalam persidangan, Steve Emmanuel membantah sebagai pemilik kokain 92.04 gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia hanya mengaku memiliki kokain sekitar satu gram yang disimpan dalam wadah seperti bullet.

Namun dalam putusan, hakim menyatakan barang bukti itu milik Steve Emmanuel. Mantan suami Andi Soraya tersebut tidak mampu membuktikan siapa pemilik dari kokain 92.04 gram itu jika bukan miliknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

25 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

44 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus


Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

45 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.


Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

51 hari lalu

Ilustrasi kokain cair. Shutterstock
Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

14 Februari 2024

Pesepak bola Spartak Moscow, Quincy Promes. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan striker timnas Belanda Quincy Promes dihukum karena terlibat menyelundupkan 1.360 kg kokain dari Belgia ke Belanda pada 2020.


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

13 Februari 2024

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

Polisi Spanyol menyita delapan ton kokain dari Suriname yang disembunyikan dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai generator listrik


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

2 Desember 2023

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.


Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

15 November 2023

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

Daily Mail mempublikasi detail sebuah tas berisi kokain yang ditemukan di Gedung Putih pada akhir musim panas lalu