TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menemukan barang bukti sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor saat menangkap E dan IP, pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung.
"Yang diamankan alat komunikasi," ujar Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Kamis, 25 Juli 2019 terkait kasus sabu Nunung.
Polisi menangkap E di Lapas Bogor pada Ahad, 21 Juli lalu dan menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi beserta simcard.
Tiga hari berselang, polisi kembali menangkap IP di Lapas yang sama dan menemukan ponsel merek Apple beserta simcard. Ponsel yang disita diduga merupakan alat komunikasi dalam bertansaksi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono berujar, pemesanan dari pengedar bernama Hadi Moheryanto alias Tabu kepada E dilakukan melalui ponsel itu. Termasuk untuk menyuruh kurir berinisial K menaruh sabu itu di salah satu tiang listrik di bawah flyover Cibinong, Bogor.
"Eh K, ini ada orang pesen. Tolong diletakkan di pinggir jalan dekat flyover Cibinong, nanti ada orang yang mengambilnya," ujar Argo menirukan E.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menjelaskan, narapidana E bisa memiliki ponsel menjalankan bisnis narkoba karena dibantu oleh pihak keluarga. "HP itu diselundupkan keluarga di dalam gula," kata dia.
Tomi juga berasalan, Lapas Bogor mengalami over kapasitas sehingga sulit untuk mengawasi. Menurut dia, kapasitas Lapas hanya layak diisisekitar 370 orang. Namun, narapidana di Lapas itu sudah mencapai 970 orang. "Jadi over kapasitas 300 persen," kata dia.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sabu itu didapat dari Hadi Moheryanto alias Tabu yang ditangkap di hari yang sama.
Tabu memasok sabu buat Nunung tersebut dari E. Pemesanan antara keduanya dilakukan melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00. Tersangka E lantas menyuruh K untuk mengantarkan sabu ke flyover Cibinong untuk diambil Tabu. Tersangka E mendapatkan sabu dari sesama narapidana berinisial IP.