TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan instansinya bakal menjatuhkan hukuman terhadap Brigadir Rangga Tianto yang menembak mati Brigadir Kepala Rahmat Efendy dalam peristiwa polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis.
"Diproses pidana dan juga kode etik, dengan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Listyo saat dihubungi wartawan, Jumat, 26 Juli 2019.
Listyo mengatakan Propam juga akan mendalami proses penerbitan izin senjata terhadap Rangga Tianto. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku memenuhi syarat atau tidak.
Untuk menghindari peristiwa yang sama terulang, Listyo mengimbau para komandan untuk mengawasi perilaku anggotanya masing-masing terkait penggunaan senjata api. "Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut," kata dia.
Aksi penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPK Polsek Cimanggis pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian bermula saat Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30. Dia turut menyita barang bukti berupa celurit.
Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat Efendy dengan nada tinggi. Brigadir Rangga lantas emosi dan mengeluarkan senjata jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut. Rahmat tewas di tempat dalam peristiwa polisi tembak polisi itu.