TEMPO.CO, Jakarta -Peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Efendy atau polisi tembak polisi pada Kamis, 25 Juli 2019 cukup mengagetkan. Saat ini, Brigadir Rangga ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan dan tes psikologi.
Kasus polisi tembak polisi tersebut bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan Brigadir Rangga, karena terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.
Brigadir Rangga meminta agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun, permintaan itu ditolak Bripka Rahnat yang bersikukuh memproses FZ secara hukum. Tak lama setelah cekcok, Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Rahmat sebanyak tujuh kali. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak, di antaranya, pada dada, leher, paha, dan perut.
Selain kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, berikut ini dua kasus polisi yang melakukan pelanggaran aturan penggunaan senjata api.
1. Polisi acungkan senjata api di tempat publik
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Ajun Komisaris Jamal Alkatiri diperiksa akibat tindakan mabuk-mabukan hingga mengacungkan senjata di sebuah toko di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur.