Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polusi Debu Batu Bara di Marunda, Ini Kata Warga dan Dinas LH DKI

image-gnews
Sugiyanto, warga Marunda Pulo menunjukkan sisa debu batubara di kusen rumahnya, Selasa 23 Juli 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Sugiyanto, warga Marunda Pulo menunjukkan sisa debu batubara di kusen rumahnya, Selasa 23 Juli 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (Kasi Wasdal) Sudin Lingkungan Hidup atau Suku Dinas LH Jakarta Utara Suparman menjelaskan sampai saat ini perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum menunaikan janjinya untuk memasang jaring basah dan membuat hutan mini untuk mencegah penyebaran polusi debu batu bara.

Suparman mengatakan pihaknya terus mengawal janji PT KCN itu terkait memangkas penyebaran polusi debu batu bara. "Harus dikawal kalau tidak pencemaran udara bisa merugikan masyarakat," ujar Suparman saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2019.

Suparman mengatakan untuk mencegah debu batu bara tersebar, sejauh ini PT KCN hanya melakukan penyiraman ke tumpukan batu bara dan menutupnya dengan terpal. Namun cara itu tak begitu efektif mencegah polutan debu batu bara terbang dan sampai ke kawasan penduduk.

Polusi debu batu bara terbentuk saat proses bongkar muat dari kapal tongkang ke Pelabuhan Marunda milik PT KCN yang terletak di dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Partikel debu itu lalu terbawa oleh angin ke daratan hingga berkilo-kilometer dan mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi berjanji pihaknya akan membuat jaring basah dan hutan mini di sekitar area pelabuhan. Namun renaca itu sampai saat ini belum terealisasi karena perusahaan tengah menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

"Jadi soal penanganan debu ini kami lagi ga fokus," ujar Widodo di kantor Tempo.

Suwito Cahyadi, warga Cilincing yang rumahnya tepat di sebelah KBN, menjelaskan polutan debu batu bara membuat anaknya yang masih berusia lima tahun mengalami sesak napas. Selain itu, dia juga menemukan partikel debu batu bara mengotori lantai rumahnya hampir setiap pagi. "Saya sudah protes ke perusahaan dan pemerintah, tapi polusi debu masih ada," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus Dwi Susanto, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan menjelaskan debu batu bara dapat menyebabkan Pneumokoniosis batu bara atau black lung (paru paru hitam).
Perkampungan Marunda Pulo yang terdampak polusi debu dari PT KCN di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Penyakit ini timbul sebagai akibat debu batu bara yang terhirup dan menumpuk di paru, sehingga menimbulkan kekakuan pada jaringan paru dan membuat fungsi organ paru menurun. "Kasus ini (black lung) umumnya muncul pada pekerja batubara, nama lainnya coal workers pneumokoniosis," ujar Agus.

Meskipun umumnya ditemukan pada pekerja tambang, Agus mengatakan masyarakat yang tinggal dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko yang sama.

Biasanya, seseorang baru menyadari terkena black lung setelah 10 tahun terpapar polusi debu batu bara, yang ditandai dengan sesak napas dan terkadang batuk dengan dahak bewarna hitam.

Selain black lung, dari hasil penelitiannya Agus mengatakan polusi debu batu bara juga dapat memicu penyakit pernapasan lainnya, antara lain infeksi saluran pernapasan, bronkitis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK. "Partikel-partikel debu batu bara itu yang bikin penyakit," ujar Agus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Greenpeace Indonesia menggandeng Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cek kesehatan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan untuk memperingati Hari Kota Sedunia.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.


KLHK Minta Stockpile Batu Bara di Marunda Tak Beraktivitas Hingga Dokumen Lingkungan Lengkap

12 Oktober 2023

Lokasi perusahaan penampungan batu bara PT. Unitama Makmur Persada yang masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan terlihat melakukan pemeliharaan pada Minggu, 8 Oktober 2023. Aisyah Amira W/TEMPO.
KLHK Minta Stockpile Batu Bara di Marunda Tak Beraktivitas Hingga Dokumen Lingkungan Lengkap

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan stockpile batu bara untuk melengkapi dokumen lingkungan.


Polusi Udara Jakarta, Sudah Ada Aktivitas Lagi di Perusahaan Stockpile Batu Bara

9 Oktober 2023

Lokasi perusahaan penampungan batu bara PT. Unitama Makmur Persada yang masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan terlihat melakukan pemeliharaan pada Minggu, 8 Oktober 2023. Aisyah Amira W/TEMPO.
Polusi Udara Jakarta, Sudah Ada Aktivitas Lagi di Perusahaan Stockpile Batu Bara

Papan peringatan larangan melakukan kegiatan masih terpasang di lokasi penampungan batu bara itu. Apa penjelasan perusahaan?


Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

14 September 2023

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan tanggapan soal dihentikannya pemberlakuan sanksi tilang uji emisi di wilayah Ibu Kota.


Heru Budi Sebut akan Tegas ke Industri yang Sebabkan Polusi Udara

10 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencoba LRT Jabodebek bersama anggota PPSU di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Heru hendak mengecek kesiapan operasional LRT Jabodebek menjelang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2023 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Heru Budi Sebut akan Tegas ke Industri yang Sebabkan Polusi Udara

"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup kami lakukan tindak tegas," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono


Penghuni Rusun Marunda Minta Tarif Sewa yang Sama di Rusun Nagrak

6 September 2023

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penghuni Rusun Marunda Minta Tarif Sewa yang Sama di Rusun Nagrak

Bangunan Rusun Marunda dianggap sudah tidak layak huni. Warga bersedia dipindah ke Rusun Nagrak namun minta tarif sewa yang sama.


Warga Rusun Marunda Merasa Tempat Tinggal Mereka Seperti Meninggalkan Bom Waktu

6 September 2023

Blok C Tower 1 sampai Tower 5 Rusun Marunda akan direvitalisasi, Senin, 4 Agustus 2023 TEMPO.CO/Ohan
Warga Rusun Marunda Merasa Tempat Tinggal Mereka Seperti Meninggalkan Bom Waktu

Bangunan Rusun Marunda terutama di Blok C dianggap sudah tidak layak huni berdasarkan hasil pemeriksaan BRIN. Diperbaiki atau warga dipindah?


Dinas Perumahan DKI Klaim Ajak Penghuni Rusun Marunda Pindah Sejak 2021 Tapi Selalu Ditolak

5 September 2023

Blok C Tower 1 sampai Tower 5 Rusun Marunda akan direvitalisasi, Senin, 4 Agustus 2023 TEMPO.CO/Ohan
Dinas Perumahan DKI Klaim Ajak Penghuni Rusun Marunda Pindah Sejak 2021 Tapi Selalu Ditolak

Penghuni Rusun Marunda khususnya di Blok C sudah lama diminta pindah karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni.


Ini Alasan Mengapa Penghuni Rusun Marunda yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Diminta Uang Jaminan

5 September 2023

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Alasan Mengapa Penghuni Rusun Marunda yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Diminta Uang Jaminan

Dinas Perumahan beberkan alasan permintaan uang jaminan kepada penghuni Rusun Marunda yang direlokasi ke Rusun Nagrak.


Warga Rusun Marunda Boleh Pindah ke Rusun Nagrak, Dinas Perumahan Beri Syarat dan Ketentuan

5 September 2023

Blok C Tower 1 sampai Tower 5 Rusun Marunda akan direvitalisasi.  TEMPO.CO/Ohan
Warga Rusun Marunda Boleh Pindah ke Rusun Nagrak, Dinas Perumahan Beri Syarat dan Ketentuan

Atap Rusun Marunda ambruk sehingga memunculkan kekhawatiran penghuninya. Boleh pindah ke Rusun Nagrak tapi dengan syarat.