TEMPO.CO, Jakarta -Pemalsuan plat nomor kendaraan diungkapkan netizen setelah mendapatkan surat penindakan pelanggaran (tilang) electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik.
Netizen bernama Radityo Utomo mengungkapkan adanya pemalsuan tersebut di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019 saat mengurus tilang elekronik yang menimpanya.
Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Ia menceritakan modus pemalsuan ini terungkap setelah surat tilang dikirim ke rumahnya pada 18 Juli 2019 lalu. Radityo merasa telah tertib berkendara agar tidak terkena tilang. "Tapi kok masih aja (kena tilang)."
Awalnya, Radityo berpikir bahwa dirinya memang lalai dan tertangkap kamera tilang elektronik saat lupa pakai sabuk pengaman. Namun, ia tetap penasaran terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Radityo langsung mencari tahu dan mengikuti petunjuk konfirmasi sesuai dengan surat yang datang ke rumahnya. Dalam surat tilang itu tertuang situs etlr-pmj.info, untuk melacak pelanggaran yang dilakukannya dengan cara memasukan plat nomor sama kode yang ada di dalam surat.
Setelah seluruh langkah konfirmasi dilakukan, maka pemilik kendaraan bisa melihat tangkapan rekaman waktu pelanggaran. "Kapan kita melanggar, pelanggarannya apa. Di situ juga bisa download potongan video pelanggaran kita. Keliatan jelas banget malah muka pengemudi, jenis mobil sama plat nomornya," katanya.
Nah, waktu akses itulah Radityo merasa ada kejanggalan. Sebab, waktu pelanggarannya pada 18 Juli sekitar pukul 17.30, di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Padahal, saat itu, ia masih cuti dan menemani istri yang baru saja melahirkan di rumahnya di kawasan Jaktim. "Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakpus tanggal segitu?"
Merasa janggal, ia kembali meneliti foto dan video yang ada web etle.pmj.info. Setelah melacak data tersebut, ia melihat mobil dan plat nomor yang sama dengan mobil miliknya, yakni Yaris 2012 plat B 1826 UOR.
Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
Namun, kata dia, ada perbedaan antara mobil yang kena tilang dengan kendaraan miliknya. Perbedaan terletak dari bentuk grill dan warna mobilnya. "Beda banget," ucapnya.
Dari tangkapan layar tersebut, Radityo menyadari ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraannya. "Langsung saya pada 24 Juli 2019 datang ke kantor Ditlantas di Pancoran untuk konfirmasi kekeliruan. Untungnya kondisinya lagi sepi pelanggar yag konfirmasi tilang elektronik, jadi saya agak leluasa ngobrol dengan petugas di sana," ucapnya.
Setelah menjelaskan disertai bukti-bukti foto kendaraannya, sekitar 15 menit petugas mengeluarkan surat pembukaan blokir atas STNK mobilnya. "Jadi kalau melanggar STNK diblokir by system," tutur Radityo terkait pengalaman kena tilang elektronik. Polisi, kata dia, juga menyampaikan akan segera menelusuri pelaku pemalsu plat nomor kendaraannya.