TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penghuni Kalibata City, Ade Tedjo, dipanggil ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hari ini, Senin, 29 Juli 2019. Ia diminta mengklarifikasi ucapannya saat rapat pembentukan panitia musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Graha Bima Sakti, Kompleks Triloka, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Juli 2019.
Salah seorang penghuni Kalibata City, Wenwen Zi, menyebut kericuhan terjadi di tengah-tengah rapat. Di saat itu terlontar kata-kata yang disampaikan oleh Ade kepada Meli Budiastuti sebagai pejabat dari Dinas Perumahan DKI Jakarta dan dinilai menuduh instansi tersebut menerima uang.
Menurut Wenwen, kata-kata itu muncul lantaran Ade emosi. Ia menyebut dalam kalimat yang disampaikan Ade tak ada kata yang menuduh DPRKP DKI menerima uang.
“Ini kata-katanya: Bu, demi Allah saya tahu betul. Allah tahu. Belezza Apartemen dan sebagainya. The Belezza, Belezza saya tahu. Saya tahu dari Bu Y (nama minta disamarkan), Belezza. Saya tahu,” kata Wenwen lewat pesan pendek menirukan kalimat Ade.
Berdasarkan penuturan Wenwen, kericuhan saat rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu terjadi lantaran diduga adanya ratusan orang peserta yang hadir tanpa verifikasi. Ia mengatakan para penghuni Kalibata City yang hadir dalam rapat pembentukan Panmus P3SRS tak mengenal ratusan orang tersebut.
Atas dasar itu, warga yang hadir meminta adanya verifikasi ulang terhadap para peserta yang dilakukan oleh pala ketua RT Kalibata City. “Setelah warga masuk ke dalam ruangan, ternyata kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan. Verifikasi dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Kelurahan, dan verifikasi yang dilakukan hanya asal-asalan. Dan banyak tempat yang tidak diverifikasi,” kata Wenwen.
Permasalahan verifikasi itu berujung pada mundurnya lima dari 10 orang peserta yang mengajukan diri menjadi pemimpin sidang. Mereka beralasan proses verifikasi peserta rapat dilakukan tidak serius lantaran tak ada perubahan dari sebelum dan setelah dilakukan langkah tersebut.
“Yang dipersoalkan oleh warga adalah Pasal 25 ayat 1 dari Pergub Nomor 132 Tahun 2018 berbunyi "Pembentukan panitia musyawarah dilakukan oleh pemilik yang berdomisili di rumah susun sehingga harus dilakukan pemeriksaan atas domisili peserta rapat apakah benar-benar sebagai warga yang tinggal di rumah susun,” kata Wenwen.
Akibat debat kusir yang terjadi, polisi yang berjaga pun membubarkan rapat sekitar pukul 17.15 WIB. Wenwen mengatakan pihak DPRKP DKI dalam jangka waktu 10 hari sejak hari itu akan menyampaikan informasi penyelenggaraan ulang rapat Panmus P3SRS penghuni Kalibata City.