TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memburu para pengedar narkotika jenis ganja di kampus di Jakarta. "Sampai dengan tadi pagi kami sudah menangkap lima orang yang merupakan jaringan dari pengedar tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Senin 29 Juli 2019.
Kelima tersangka terdiri dari dua mahasiswa aktif berinisial TW (23) dan PHS (21). Tiga lainnya adalah mahasiswa yang studinya tak dilanjutkan alias drop out (DO) dengan inisial HK (27), AT (27), dan FF (31).
TW dan PHS terungkap mengedarkan ganja di kampus mereka di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Erick, jual-beli ganja di lingkungan kampus itu telah berlangsung dua tahun. Sebagai ilustrasi, TW dan PHS mengaku bakal mengedarkan 80 kilogram ganja sepanjang pekan kemarin.
Erick berujar sebagian dari jumlah itu sudah diedarkan ke kampus-kampus di Jakarta. Di satu kampus di Jakarta Barat disebut sudah diedarkan sebanyak 39 kilogram. "Kemudian ada dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram ganja kemudian sisanya kami temukan di jaringan ini di salah satu universitas di wilayah Jakarta Timur," jelas dia.
Polisi baru menyita sejumlah 12 kilogram ganja. Sebanyak 11 kilogram di antaranya di sebuah ruangan di kampus TW dan PHS. Sementara satu kilogram lagi ditemukan saat menciduk HK, AT, dan FF di Jalan Pondok Cipta Utara Blok G Nomor 58 RT/RW 007/011, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin pagi ini pukul 02.00 WIB.
Polisi menjerat TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup untuk para tersangka pengedar ganja di kampus tersebut.