TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Achmad Ardhy mengatakan pihaknya menyamar menjadi pembeli saat akan mengungkap kasus peredaran ganja di kampus yang melibatkan mahasiswa. Menurut dia, pelaku TW, 23 tahun, ogah bertransaksi di luar kampus.
"Mungkin merasa di dalam kampus lebih aman. Mereka menarik kita transaksi di dalam (kampus)," kata Ardhy usai konferensi pers di halaman Polres Metro Jakbar, Senin, 29 Juli 2019.
Saat transaksi, TW mengajak penyidik yang menyamar ke sebuah tempat kopi di dalam kampus. TW langsung menyodorkan ganja dalam jumlah banyak kepada penyidik. TW diketahui melayani pembeli baik dari kalangan dalam atau luar kampus.
Polisi mengungkap jaringan narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa. Ada empat tersangka lain yang ditangkap selain TW, yaitu PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31). Kecuali PHS, tiga lainnya adalah mahasiswa yang sudah drop out. Kelimanya adalah pemasok ganja di kampus-kampus Ibu Kota.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz enggan membeberkan nama kampus dengan alasan tak etis. Namun ia menyebut kampus TW berada di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di kampus TW dan PHS, polisi menemukan barang bukti berupa 11 kilogram ganja. Menurut Erick, barang haram itu didapati di sebuah ruangan salah satu fakultas. Ditemukan juga satu kilogram ganja di kawasan Bekasi.
Erick menyebut ada juga 39 kilogram ganja yang sudah disalurkan ke salah satu kampus di Jakarta Barat dan 9 kilogram ke dua kampus di Jakarta Selatan. Total ada 80 kilogram ganja yang bakal diedarkan ke kampus Jakarta selama sepekan kemarin.
"Sejak minggu lalu kami memonitor ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kilogram yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta," ujar Erick.
Atas kasus peredaran ganja di kampus itu, polisi pun menjerat TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.