Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Anies Baswedan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H.

"Mengadili, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," demikian isi putusan PTUN Jakarta nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, tertanggal 18 Juli 2019.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Edi Septa Surhaza, hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur 1409 Tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 izin PT reklamasi berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 diteken pada 6 September sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.

Padahal menurut Hakim, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi (dalam hal ini pemerintahan DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan), harus memberi peringatan tiga kali dalam tenggang waktu satu bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jubir Bilang Anies Baswedan segera Bentuk Ormas

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Tengah) berjabat tangan dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Kiri) saat mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Jubir Bilang Anies Baswedan segera Bentuk Ormas

Anies juga menyatakan mendapat aspirasi dari masyarakat untuk membentuk partai. Rencana itu pernah disampaikan di akun YouTube pribadinya.


Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

1 hari lalu

Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

Sahrin menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Anies Baswedan disebut memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran. Apa pesannya?


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

2 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

3 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil berbincang dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.


Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

3 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.


Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

3 hari lalu

Logo PDIP
Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB Kamis, 10 Oktober 2024


PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Logo PDIP
PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap KPU, yang menetapkan Gibran sebagai cawapres, Kamis siang, 10 Oktober 2024


H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek di IKN. Selain itu, PTUN juga akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait Gibran pada H-10 Jokowi lengser.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

3 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.