TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana pornografi anak dengan modus membuka akun aplikasi game online. AAP alias PD alias Defan, 27 tahun, si tersangka, ditangkap di Kota Bekasi baru-baru ini.
"Pelaku mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya melibatkan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan saat konferensi pers di kantornya, Senin 29 Juli 2019.
Iwan mengatakan instansinya menerima laporan dari orang tua korban pada 26 Juni lalu. Korban merupakan perempuan berusia sembilan tahun atau sedang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Iwan menjelaskan, kasus bermula saat Defan membuka akun aplikasi game online. Di aplikasi tersebut, Defan mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirim identitas dan fotonya. Modus ini sengaja dibuat agar pelaku mengetahui korban-korbannya. "Dia mengincar anak-anak," kata Iwan.
Dari kanan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan saat melakukan konferensi pers terkait pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Modus pornografi anak kali ini adalah lewat akun aplikasi game online. Tempo/M Yusuf Manurung
Iwan melanjutkan, korban kemudian masuk ke dalam aplikasi game itu. Perkenalan kemudian berlanjut ke percakapan ke aplikasi chat Whatsapp. "Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan.
Dalam video itu, Defan mampu mengajak korbannya untuk membuka pakaian, menunjukkan kemaluan dan melakukan masturbasi. "Dengan modal rekaman itu, pelaku secara berulang memaksa korban untuk melakukan video call sex."
Tindak pidana pornografi anak telah membuat Defan dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.