TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai adminitrasi Rutan Cipinang terbukti positif menggunakan narkoba. SA, si pengawai, telah dipaksa menjalani tes urine setelah tertangkap tangan menyelundupkan sabu seberat 25 gram ke dalam rutan pada Minggu malam 28 Juli 2019.
“Saat dites, urinnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga G. Darmawan saat dihubungi lewat telepon, Senin 29 Juli 2019.
Oga menjelaskan, SA merupakan pegawai yang sudah bekerja di Rutan Kelas I Cipinang selama 12 tahun. Dia ditangkap pada Ahad malam, ketika seluruh staf rutan tengah libur dan penjagaan minim personel. SA datang mengaku hendak mengantar dua kotak susu.
Saat diperiksa badan di pintu utama, tidak didapatkan benda terlarang. Namun, ketika kotak susu yang dibawa SA dipindai oleh sinar-x, petugas melihat ada lakban hitam di dalamnya. “Sempat tidak terdeteksi karena tertumpuk dengan bubuk susu,” ujar Oga yang saat itu berada di lokasi.
Sempat menolak menuang isi kotak dengan alasan tidak sopan membuka barang titipan orang lain, SA tak bisa mengelak ketika Oga memerintahkannya secara langsung. Ketika isi kotak susu dituangkan ke dalam toples, jatuhlah bungkusan yang dibalut lakban.
Kepada Oga dan petugas keamanan, SA mengakui kalau barang itu berisi sabu. “Langsung saya borgol dan saya interogasi berita acara pemeriksaan di ruang keamanan,” kata Oga.
Menurut dia, SA tak mau memberitahu kepada siapa barang tersebut akan diantar di dalam Rutan Cipinang. Ia pun memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam interogasi. Sekitar pukul 02.00 WIB Senin dini hari, Oga berkoordinasi dan menyerahkan SA beserta barang bukti ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur.