TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan berujar anggotanya telah menemukan sekitar sepuluh korban lain dari pelaku pornografi anak yang ditangkap di Bekasi, AAP alias PD alias Defan, 27 tahun.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus pornografi anak ini atas dasar laporan orang tua seorang anak berusia 9 tahun pada 27 Juni 2019 lalu.
"Dari barang bukti yang ada, para korban itu rata-rata usianya di bawah 15 tahun, ada yang 9 tahun tahun," kata Iwan di kantornya, Senin, 29 Juli 2019.
Iwan mengatakan, sepuluh korban itu diketahui dari pengakuan pelaku dan pengembangan penyelidikan. Dari jumlah itu, dua diantaranya tengah diselididki polisi. Menurut Iwan, tersangka sendiri mengaku melakukan video call sex dengan enam orang anak perempuan.
Empat di antaranya berinisial K dan A dari Bekasi dan K dan A dari lokasi yang saat ini masih diselididki. Sedangkan dua anak yang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor adalah RAP, 9 Tahun dan M 14 tahun.
Iwan menjelaskan, kasus bermula saat pelaku membuka akun aplikasi game online. Di aplikasi tersebut, pelaku mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirimkan identitas dan fotonya. Modus ini sengaja dibuat agar pelaku mengetahui korban-korbannya.
"Dia mengincar anak-anak di bawah umur," kata Iwan.
Iwan melanjutkan, korban kemudian masuk ke dalam aplikasi game itu dan mulai berkenalan dengan pelaku. Menurut Iwan, percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke aplikasi chat Whatsapp.
"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan.
Dalam video itu, ujar Iwan, pelaku mampu mengajak korbannya untuk membuka pakaian, menunjukkan kemaluan hingga melakukan masturbasi. Dengan modal rekaman tersebut, pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan video call sex secara berulang.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pornografi anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.