TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memutuskan DKI Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi usai mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur nomor 1409 Tahun 2018 khusus sepanjang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," bunyi putusan yang diteken pada 18 Juli 2019.
Majelis hakim juga menyatakan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Nomor 1409 tersebut batal dan memerintahkan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 izin PT reklamasi berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 diterbitkan pada 6 September sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.
Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.
Menanggapi hal itu, DKI Jakarta telah mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.
Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengakaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H tersebut. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya.
Yayan optimistis akan menang dalam banding perkara izin reklamasi itu nanti. Pasalnya SK Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.
TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT