TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Rencananya sidang jam 10.00 WIB,” kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, lewat pesan pendek pada Senin malam, 29 Juli 2019.
Tonin mengatakan pihaknya optimistis hakim akan mengabulkan segala gugatan mereka terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka, dan penahanan Kivlan. Ia pun berharap tidak ada intervensi yang mempengaruhi putusan hakim.
“Semoga tidak ada intervensi,” ujar Tonin. Namun, ia tak menjelaskan bentuk intervensi yang dimaksud.
Mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu. Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Djoko Santoso berharap Kivlan Zen bisa bebas dari jeratan hukum pada putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. "Saya sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas. Karena kompetisinya sudah selesai," kata dia, Senin, 29 Juli 2019.