TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan PT Taman Harapan Indah yang memenangkan gugatan atas surat keputusan gubernur tentang pencabutan izin reklamasi belum melanjutkan proses pembangunan alias masih vakum.
"Mereka (pengembang) vakum dan enggak ada proses pengerjaan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Secara administrasi, Yayan mengatakan PT Taman Harapan Indah tidak memberikan laporan terkait perkembangan pembangunan di pulau reklamasi H.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi. Hakim menyatakan keputusan tersebut batal sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, hakim mewajibkan DKI untuk mencabut SK Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
Yayan menyebutkan sudah mengambil langkah hukum atas putusan tersebut dengan mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.
Ia pun mengaku optimistis akan menang saat banding nanti lantaran Keputusan Gubernur nomor 1409 tersebut sudah sesuai prosedur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.
Meski begitu, Anies mengaku tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan soal izin reklamasi itu. "Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan," kata dia.