Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Sebut Pengembang yang Menang Gugatan Izin Reklamasi Vakum

image-gnews
Deretan bangunan yang  berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan PT Taman Harapan Indah yang memenangkan gugatan atas surat keputusan gubernur tentang pencabutan izin reklamasi belum melanjutkan proses pembangunan alias masih vakum.

"Mereka (pengembang) vakum dan enggak ada proses pengerjaan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.

Secara administrasi, Yayan mengatakan PT Taman Harapan Indah tidak memberikan laporan terkait perkembangan pembangunan di pulau reklamasi H.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi. Hakim menyatakan keputusan tersebut batal sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, hakim mewajibkan DKI untuk mencabut SK Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayan menyebutkan sudah mengambil langkah hukum atas putusan tersebut dengan mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.

Ia pun mengaku optimistis akan menang saat banding nanti lantaran Keputusan Gubernur nomor 1409 tersebut sudah sesuai prosedur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.

Meski begitu, Anies mengaku tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan soal izin reklamasi itu. "Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

25 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

Putusan yang mengabulkan eksepsi Gibran diketok melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.


TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

35 hari lalu

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Petrus Selestinus ungkap alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang penetapan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta.


Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

38 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

Anwar Usman menggugat ke PTUN Jakarta soal pencopotannya sebagai Ketua MK dan meminta nama baiknya direhabilitasi. Apa lagi alasannya?


TPDI Akan Kembali Gugat Jokowi ke PTUN, Dianggap Tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

39 hari lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
TPDI Akan Kembali Gugat Jokowi ke PTUN, Dianggap Tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

TPDI akan kembali memasukkan gugatan terhadap Jokowi ke PTUN. Selain soal dinasti politik, juga tentang kecurangan pemilu.