TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan DKI Jakarta untuk memperpanjang izin reklamasi pulau H untuk PT Taman Harapan Indah usai pengembang itu memenangkan gugatan.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan berlaku," bunyi putusan yang diteken pada Kamis, 18 Juli 2019.
Perintah tersebut merupakan salah satu isi putusan majelis hakim usai membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi. SK Gubernur itu yang menjadi dasar pencabutan izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
Anak usaha PT Intiland itu kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Hakim pun mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Sebab, pemerintah DKI dinilai menabrak Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, izin reklamasi itu berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 diterbitkan pada 6 September 2018 sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.
Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut hakim, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.
Meski begitu, Anies mengaku DKI tetap menghormati putusan pengadilan soal izin reklamasi tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan. "Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk soal," kata dia.