TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Keputusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. “Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan oleh karena itu permohonan ditolak seluruhnya,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur lantaran didasari dengan bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan kalau penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas.
Mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu. Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam gugatannya, Kivlan mempersoalkan pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya. Menurut pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tertanggal 21 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit. Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 tak sah.
Tonin mengatakan, seharusnya SPDP yang sah untuk Kivlan adalah surat yang bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tertanggal 31 Mei 2019. “Setelah ditangkap tanggal 29 dan didetapkan sebagai tersangka. Ditahan baru tanggal 31 ada SPDP. Dan sampai hari ini SPDP tidak pernah diterima,” kata dia.
Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka. Kivlan Zen, kata dia, saat diperiksa langsung sebagai tersangka. Tim pengacara juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti oleh polisi lantaran dilakukan tanpa menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun tanda bukti penyitaan.