TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Hal itu disampaikan setelah hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan Kivlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Tonin mengatakan kali ini pihaknya akan memecah gugatan praperadilan yang rencananya diajukan besok, Rabu, 31 Juli 2019. “Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” kata Tonin.
Adapun dalam permohonan yang ditolak, empat hal yang dipersoalkan itu digabung menjadi satu gugatan praperadilan. Dengan dipecah, kata Tonin, diharapkan hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
Tonin pun berharap dengan langkah itu bisa memenangkan gugatan praperadilan Kivlan. “Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan lewat pengacaranya. Guntur mengatakan penetapan tersangka terhadap Kivlan telah sesuai dengan prosedur lantaran didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
Guntur juga mengatakan kalau penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas. “Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” kata dia dalam persidangan.
Kivlan sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu.