Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Wajibkan Perpanjang Izin Reklamasi, Ini Jawaban DKI

image-gnews
Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang telah disegel pembangunannya oleh pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang telah disegel pembangunannya oleh pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi pulau H masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini kan belum inkrah, jadi jalan masih panjang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Senin, 29 Juli 2019.

Yayan mengatakan DKI sudah biasa kalah dalam sengketa persidangan. Namun di tahap banding, DKI menang. Atau, kata dia, kalau pun masih kalah nanti, DKI mengajukan peninjauan kembali dan DKI menang.

Terkait putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tersebut, Yayan menyatakan DKI telah mengajukan banding. Sejumlah persiapan seperti barang bukti hingga keterangan ahli tengah disiapkan oleh pemda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayan mengaku optimistis akan menang saat banding nanti lantaran SK Guberur itu sudah sesuai prosedur. SK gubernur yang dibatalkan adalah SK yang berisi pencabutan izin reklamasi bagi PT Taman Harapan Indah, pengembang pulau H.

Anak usaha Intiland itu mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian menang. Atas adanya putusan itu, pengadilan meminta DKI memperpanjang izin reklamasi pulau H milik PT Taman Harapan Indah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan izin reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya. Namun Anies mengaku tetap menghormati putusan pengadilan soal izin reklamasi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Perlawanan PDIP lewat Jalur MK dan PTUN terkait Pilpres 2024

14 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Upaya Perlawanan PDIP lewat Jalur MK dan PTUN terkait Pilpres 2024

Tak hanya lewat jalur MK, PDIP juga melakukan perlawanan melalui jalur PTUN terkait Pilpres 2024. Kenapa perlawanan itu dilakukan oleh PDIP?


Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

15 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej merespons dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal keabsahan Prabowo-Gibran sebagai paslon di Pilpres 2024.


PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

15 hari lalu

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers soal Film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN aneh, namun boleh saja untuk dilakukan.


Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum

15 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum

Menurut politikus PDIP Gayus Lumbuun, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu.


PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

18 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayatullah di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.
PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

Gugatan ke PTUN untuk menunjukkan betapa mengakarnya perilaku menyimpang dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berlangsung.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

35 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

47 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?