TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H.
"Mengadili, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," bunyi isi putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2019.
Dengan adanya putusan tersebut, pencabutan izin reklamasi pulau H yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak sah. Sehingga DKI pun diminta memperpanjang izin pulau buatan itu.
Anies dan jajarannya pun langsung bersikap. Berikut adalah fakta-fakta terkait DKI kalah gugatan soal izin reklamasi.
- Isi putusan
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, hakim mewajibkan pemerintah DKI untuk mencabut SK Gubernur tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
- Aturan yang ditabrak
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015, izin reklamasi PT Harapan Indah berlaku hingga 30 November 2018. Sedangkan SK Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 pencabutan izin reklamasi diterbitkan pada 6 September.
Hakim menilai hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sebab, SK itu dicabut sebelum izin berakhir.
Hakim juga menimbang bahwa DKI tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut hakim, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.
selanjutnya sikap Anies ...