TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta menyatakan dua mahasiswa pecandu narkoba yang ditangkap karena jadi pengedar narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Namun tuntutan hukumnya tetap lanjut karena mereka diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami patut melihat sisi humanis, mereka butuh perawatan karena ini merupakan suatu penyakit kronis juga dan kedua, ada sisi hukum di belakangnya. Kita juga tidak bisa menutup itu," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.
Berbeda bila ada pecandu yang berniat untuk berhenti, mereka bisa mendatangi BNN untuk rehabilitasi tanpa diproses hukum. Tetapi jika pecandu itu sudah terlibat dalam peredaran narkoba, konsekuensi hukum tidak bisa dilepaskan.
BNNP DKI, kata dia, rutin melakukan sosialisasi dan tes urine ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintah, swasta, kawasan permukiman serta kalangan kampus dan sekolah.
Khusus untuk perguruan tinggi dan sekolah, dalam laporan akhir tahun selama 2018, BNNP DKI Jakarta melakukan tes urine di 104 sekolah dengan total 40.761 pelajar ikut tes. Dari jumlah itu, 74 orang positif mengonsumsi narkoba.
Untuk perguruan tinggi BNNP DKI melakukan uji urine di dua kampus diikuti sebanyak 366 mahasiswa, dengan satu orang positif mengonsumsi narkoba.
Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja dan sabu.
Selama tahun 2018, BNNP DKI Jakarta juga mencatat jumlah pecandu di ibu kota yang direhabilitasi rawat jalan mencapai 867 orang atau turun dari 1.052 pengguna pada 2017.
Penurunan jumlah pencandu itu karena pengawasan intensif terhadap lokasi hiburan malam dan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan yang mendapat tanggapan positif masyarakat.
Wahyu Wulandari menambahkan sepanjang 2018, jumlah pecandu yang direhabilitasi tersebut paling banyak berada pada rentang usia 18-25 tahun. Selain rawat jalan, ada juga pencandu yang menjalani rawat inap sebanyak 20 pasien yang di antaranya ditampung di RSKO, RS Sespima Polri, Balai Besar Lido dan panti sosial.
Dari sisi latar belakang pekerjaan, hasil penelitian menunjukkan 54 persen pecandu narkoba merupakan karyawan, pelajar 27 persen, dan 19 persen sisanya tidak bekerja.