TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tersangka penistaan agama, SM, ke Polres Bogor. SM dikenal dalam kasus anjing masuk masjid di kompleks perumahan Sentul City pada akhir Juni 2019.
Berkas dikembalikan karena jaksa peneliti menganggap hasil penyelidikan polisi belum lengkap atau P-18. “Ada beberapa kekurangan berkas (P-18), hingga jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, Selasa 30 Juli 2019.
Bambang mengatakan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan lagi ke penyidik Polres Bogor untuk dilengkapi atau P-19. “Berkas perkara masih diperbaiki dan dilengkapi oleh Penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, belum bisa dikonfirmasi terkait berkas penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara anjing masuk masjid itu pada awal Juli 2019. Sebanyak tiga orang jaksa lalu ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dan memeriksa berkas itu.
Diketahui, SM, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019. "Jelas dilarang," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky tentang dua tindakan SM itu.
Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut. SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Barang bukti yang kami sita yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.