TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk memburu tiga DPO atau buron dalam kasus kepemilikan sabu komedian Nunung. Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tiga buron itu adalah anggota jaringan pengedar sabu ZUL, K dan AT.
"Tim masih ada di beberapa tempat di daerah Jawa," kata Calvijn di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.
Dalam alur peredaran sabu ini, komedian bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu dan suaminya July Jan Sembiran menerima 2 gram dari seorang pengedar bernama Hadi Moheryanto alias Tabu. Ketiganya ditangkap di rumah perempuan 55 tahun itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan saat sedang bertransaksi pada Jumat, 19 Juli 2019.
Tabu memesan sabu itu dari narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat berinisial E. Sabu diantarkan kurir suruhan E berinisial K kepada Tabu di flyover Cibinong. Pengedar sabu berinisial K ini merupakan DPO pertama.
Dari hasil interogasi kepolisian, E mengaku mendapatkan sabu dari narapidana lain di Lapas yang sama berinisial IP. Kemudian IP menerima sabu dari seseorang berinisial ZUL yang menjadi DPO kedua. Terakhir, ZUL diketahui mentransfer hasil penjualan sabu ke ke buron ketiga berinisial AT.
Dari tangan Nunung, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan 2 gram sabu yang dipesan dari Tabu telah dibuang ke dalam kloset saat polisi menggerebek rumah pelawak itu. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.