Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunung Minta Direhabilitasi, 5 Hal Ini Jadi Pertimbangan Polisi

image-gnews
Foto komedian Nunung dengan formulir pemeriksaan urine dan test pack yang beredar pada Jumat, 19 Juli 2019. Salah satu anggota grup lawak Srimulat ini ditangkap polisi dalam dugaan kasus narkotika di kediamannya. Polda Metro Jaya
Foto komedian Nunung dengan formulir pemeriksaan urine dan test pack yang beredar pada Jumat, 19 Juli 2019. Salah satu anggota grup lawak Srimulat ini ditangkap polisi dalam dugaan kasus narkotika di kediamannya. Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum bisa mengambil keputusan apakah komedian Nunung bisa direhabilitasi sesuai keinginan perempuan 55 tahun itu. 

Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan masih menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasil assesment itu akan jadi pertimbangan untuk rehab.

Calvijn mengatakan assesment diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap hak tersangka. "Kita perhatikan dengan mengajukan assesment ke BNNP DKI. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Calvijn di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.

Namun penilaian BNNP DKI bukan satu-satunya pertimbangan untuk rehab bagi perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu.

Ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur kriteria pecandu narkoba yang layak menerima fasilitas rehabilitasi medis. Salah satunya adalah pelaku yang saat ditangkap tangan ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan rincian 1 gram untuk metamfetamin atau sabu, 1,8 gram untuk kokain, 2,4 gram untuk ekstasi dan 5 gram untuk ganja.

Surat edaran ini juga yang menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permintaan terdakwa kepemilikan kokain Steve Emmanuel untuk direhabilitasi. Polisi menyita kokain seberat 92,04 gram saat meringkus Steve.

Ketika polisi menciduk perempuan yang terkenal lewat grup Srimulat itu, barang bukti sabu yang ditemukan memang hanya 0,36 gram sabu. Namun dia telah membuang 2 gram lainnya ke dalam kloset di rumahnya. Jika ditotal, ada 2,36 gram sabu di rumah komedian itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan saat polisi melakukan penggerebekan.

Menanggapi Surat Edaran MA itu, Calvijn berujar bahwa penentuan rehab tidak hanya dilihat secara parsial dengan menghitung besar kecilnya jumlah barang bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam memutuskan rehab, polisi juga mempertimbangkan kesehatan tersangka dan rutinitas penggunaan. Faktor kelima yang juga jadi pertimbangan adalah keterlibatan dengan sindikat pengedar narkoba.  

"Kita juga harus lihat apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lainnya," kata dia.

Sejauh ini, menurut Calvijn, belum ada indikasi Nunung terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu setidaknya tiga orang pengedar narkoba jaringan lapas.

Ketika ditanya apakah rehab bisa diputuskan sebelum atau ketika sudah masuk persidangan, Calvijn tidak menjawab tegas. Menurut dia, penyidik masih menunggu assessment dari BNNP untuk menentukan sikap. "Karena assesment itu kan kita lakukan oleh tim asessment terpadu, ada dokter ada dari penyidik BNN, ada dari penegak hukum yang lain," kata dia.

Dalam proses penyelidikan, perempuan asal Solo itu sempat mengaku telah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun. Kepala Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo mengatakan hasil uji rambut menunjukkan pelawak itu setidaknya positif menggunakan narkoba selama 13 bulan terakhir.

Calvijn juga belum menegaskan apakah penyidik bakal menambah hukuman buat Nunung karena ulahnya yang menghilangkan barang bukti. Kembali, Calvijn hanya menjawab bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. "Nanti kita sampaikan pada saat bertahap pengiriman berkas perkara," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

13 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

2 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.


Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan lima anggotanya ketika menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok.


Lima Polisi Ditangkap, Diduga Pakai Narkoba di Depok

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Lima Polisi Ditangkap, Diduga Pakai Narkoba di Depok

Lima polisi ditangkap di Cimanggis, Kota Depok, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat, 19 April 2024.