TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi membeberkan alasan PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland, menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. PT Taman Harapan Indah adalah satu di antara pengembang pulau reklamasi yang izinnya dicabut kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun lalu.
Theresia menuturkan, perusahaan memiliki tanggung jawab kepada para pemegang saham atas uang yang sudah digelontorkan terkait proyek reklamasi. Di antara 17 pulau yang pernah didesain di Teluk Jakarta, Intiland melalui Taman Harapan Indah kebagian Pulau H.
"Sebagai perusahaan terbuka kami mempunyai tanggungjawab publik terhadap pemegang saham," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019.
Dia menuturkan kalau Intiland telah menjalankan kewajibannya membangun beberapa fasilitas publik. Kewajiban itu harus dipenuhi lantaran pemerintah DKI era gubernur sebelumnya telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H.
Taman Harapan Indah memperoleh izin itu dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015. Izin yang kemudian dicabut kembali oleh Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018.
Theresia memaparkan, perusahaan telah mempresentasikan soal pembangunan Pulau H kepada pemegang saham. Pemegang saham, lanjut dia, ingin mengetahui aliran dana investor yang sudah dipakai Intiland.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
"Ketika ada satu terus kok gonjang-ganjing banyak isu, terus tiba-tiba pembatalan (izin), oke terus bagaimana? Kami berusaha untuk mempertanggungjawabkan," ucap dia.
PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan atas pencabutan izin oleh Anies ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT
Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Kepgub 1409/2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Sedang Gubernur Anies Baswedan mencabut izin tersebut pada 6 September 2018 tanpa peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum membekukan izin.
Dalam penyataannya, Anies menghargai putusan itu dan menyatakan tidak akan mundur dari sikapnya selama ini. Dia menegaskan akan terus melawan pengembang yang berencana untuk meneruskan pembangunan reklamasi. "Kami akan siapkan langkah hukum," ujarnya.