Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecewa Gugatan Pengamen Cipulir Ditolak, LBH Jakarta Mau Lapor KY

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengacara pengamen Cipulir korban salah tangkap dari LBH Jakarta Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Pengacara pengamen Cipulir korban salah tangkap dari LBH Jakarta Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara empat pengamen Cipulir korban salah tangkap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya akan mempersoalkan putusan hakim tunggal Elfian yang menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut hakim, gugatan yang diajukan 4 pengamen Cipulir itu telah kedaluwarsa.

“Kami akan pakai cara profesional. Secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ucap Oky usai persidangan.

Adapun yang dipermasalahkan Oky adalah penafsiran hakim terhadap kata “atau” dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi: “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.”

Menurut Oky, kata “atau” dalam PP itu bermakna alternatif, di mana penghitungan batas waktu pengajuan gugatan dapat mengacu baik pada tanggal petikan putusan diterima maupun salinan putusan. Ia memakai penjelasan dalam buku Prof. DR. Maria Farida yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan 2 untuk menafsirkan kata “atau”.

Dengan begitu, menurut Oky, gugatan yang mereka ajukan pada 21 Juni 2019 tak kedaluwarsa karena salinan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 131/PK/Pid.Sus/2015 dari Mahkamah Agung baru diterima pada 25 Maret 2019. “Tadi diapakai gak tafsir itu? Hakim menafsirkan sendiri bahwa harus terhitung sejaj tanggal petikan itu diterima. Jadi gak bisa menafsirkan sendiri,” kata Oky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam putusannya hakim Elfian berpendapat lain. Terkait tenggat waktu pengajuan gugatan, ia mengacu pada tanggal pengacara para pengamen menerima petikan putusan PK pada 11 Maret 2016. Menurut penafsiran Elfian terkait PP tersebut, batas waktu pengajuan gugatan ganti rugi dihitung sejak pertama kali diterima antara petikan atau salinan putusan.

Atas dasar itu ia mengatakan gugatan yang diajukan para pengamen Cipulir telah kedaluwarsa. “Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh pemohon tanggal 21 Juji 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015,” ucap Elfian.

Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

17 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

17 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum merilis catatan akhir tahun, yang menyebutkan cengkraman oligarki semakin mengacaukan di tengah situasi Pemilihan Umum 2024 dalam tajuk
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.


Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Greenpeace Indonesia menggandeng Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cek kesehatan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan untuk memperingati Hari Kota Sedunia.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.


Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.