TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor akan memperbaiki berkas tersangka kasus penistaan agama, SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Perbaikan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli lalu karena dinilai belum lengkap.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Antara, Rabu, 31 Juli 2019.
Berkas perkara SM dengan nomor BP/72/VII/2019/RESKRIM sebelumnya telah diserahkan pada Kamis, 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor. Sekitar dua pekan kemudian, berkas tersebut dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan jaksa peneliti menganggap hasil penyelidikan polisi belum lengkap atau P-18. “Ada beberapa kekurangan berkas (P-18), hingga jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi,” kata dia.
SM, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019. "Jelas dilarang," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky tentang dua tindakan SM itu.
Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut. SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Barang bukti yang kami sita yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.