TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI mengeluarkan tiga imbauan bagi masyarakat dalam menghadapi kualitas udara Jakarta yang tidak sehat.
Melalui laman resmi di Twitter, Rabu 31 Juli 2019, BPBD DKI mengajak warga Jakarta dan sekitarnya untuk menyayangi ibu kota dengan langkah pengendalian pencemaran udara. Dalam imbauan tersebut, BPBD DKI mencontohkan kualitas udara di Jakarta yang sedang dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) sebesar 181 berdasarkan pantauan AirVisual pada 29 Juli 2019.
Angka tersebut, menurut mereka, dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM2,5, PM10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida dan ozon permukaan tanah.
Untuk mengendalikan tingkat polusi udara tersebut, BPBD mengajak warga untuk beralih menggunakan transportasi publik. "Karena penyebab utama tingkat kualitas ibu kota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan," kata BPBD DKI di laman resminya.
Dengan demikian masing-masing individu dapat berkontribusi mengurangi tingkat polusi di Jakarta dengan bepergian menggunakan transportasi publik.
Warga Jakarta juga diimbau untuk memperbanyak jenis tanaman penangkal polutan, seperti lidah mertua, toga, alpukat, belimbing, pucuk merah dan lain-lain.
BPBD DKI juga mengimbau masyarakat untuk menghindari membakar sampah sembarangan. Pembakaran sampah, menurut mereka, dapat menimbulkan debu dan asap hitam sebagai penyebab polusi.
Sampah yang dibakar juga melepaskan karbon dioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global. Gas chlor yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi.
Kualitas udara Jakarta juga dipengaruhi pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal. Pemprov DKI telah melarang pembakaran sampah melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.