TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk kantor advokat Denny Indrayana menjadi kuasa hukum perkara Izin Reklamasi Pulau H dan Pulau I. Denny mengutarakan, dirinya baru menerima kuasa dari Anies hari ini untuk mengurus perkara Pulau I.
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Sebelumnya, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mendaftarkan gugatan melawan Anies pada 27 Mei 2019. PT Jaladri menggugat Anies agar mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam gugatannya, PT Jaladri Kartika Pakci memohon agar majelis hakim membatalkan Kepgub tersebut. Selain itu, Anies diminta untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau I. Perkara ini teregistrasi nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Tak hanya Pulau I, Anies juga menyerahkan perkara reklamasi Pulau H kepada Denny Indrayana. Pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah, mengajukan gugatan yang sama seperti pengembang Pulau I. Majelis hakim PTUN DKI memutus, Anies harus membatalkan Kepgub 1409/2018.
Pemerintah DKI mengajukan banding atas keputusan PTUN yang memenangkan PT Taman harapan Indah. "Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Denny.
Denny Indrayana adalah mantan anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Selain kasus izin reklamasi, Anies Baswedan juga meminta Denny menangani sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTUN DKI.