TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana, kuasa hukum DKI melawan pengembang reklamasi menyebut ada tiga alasan Gubernur Anies Baswedan cabut SK Pulau Reklamasi buatan Ahok.
Tiga alasan itu disampaikan Denny dalam nota keberatan atau eksepsi atas gugatan yang diajukan pengembang Pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun. Anak usaha PT Agung Podomoro Land itu menggugat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018, yang mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
"Alasan mencabut SK itu ada tiga, satu karena gubernur berwenang mencabut SK, kedua pencabutan sudah sesuai prosedur, dan ketiga ada cacat pelaksanaan subtansi dalam SK 2637 tahun 2015," ujar Denny, kuasa hukum DKI dala kasus gugatan pencabutan izin Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2019.
Denny menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak mencabut SK 2637 tahun 2015 terbitan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Sebab, SK itu diterbitkan oleh gubernur dan berhak dicabut oleh gubernur yang menjabat selanjutnya.
Alasan kedua, Denny mengatakan Anies mencabut SK terbitan Ahok dengan menerbitkan SK 1409 tahun 2018. Cara ini, menurut dia, sesuai dengan prosedur yang ada.
Alasan terakhir, Denny mengatakan di salah satu poin di SK 2637 terbitan Ahok, pengembang wajib membangun pulau reklamasi dalam jangka waktu satu tahun setelah SK diterbitkan. Namun kenyataan, Denny mengatakan poin itu tidak terealisasi sehingga mengakibatkan cacat dalam pelaksanaan substansi.
"Tapi ini bukan berarti Pemprov DKI yang sekarang ingin ada pembangunan pulau ya, cuma ini yang dijadikan alasan pencabutan SK 2637," ujar Denny.
Usai pembacaan eksepsi dari pihak tergugat, maka sidang selanjutnya akan memasuki tanggapan dari pihak penggugat, yaitu pengembang reklamasi Pulai I. Sidang sengketa kasus Pulau Reklamasi ini akan berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2019, pukul 13.00 di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur.