TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati untuk Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dalam sidang putusan hari ini, Rabu, 31 Juli 2019. Harris adalah terdakwa kasus pembunuhan sadistis terhadap satu keluarga terdiri dari empat orang yang terhitung masih kerabatnya di Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, pada November 2018.
Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis, mengatakan alasan banding agar pengadilan menganulir vonis pengadilan. Sebab, kata dia, kliennya masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya.
"Masih muda, masa depannya juga masih panjang," kata Nuraini Lubis kepada wartawan usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman, mengungkap alasan lain dari banding yang akan diajukannya. Dia menyatakan mengantisipasi pengadilan tinggi mengabulkan permohonan terdakwa.
"Prosedurnya seperti itu, kalau nanti kasasi ke Mahkamah Agung harus ada dokumen pernah banding," kata Faris di tempat yang sama.
Faris sendiri seratus persen setuju dengan vonis mati yang diberikan kepada Haris. Vonis itu sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Harris dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ini kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto menyatakan Harris Simamora terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menilai tak ada hal-hal yang meringankan, justru sependapat dengan jaksa ihwal hal-hal yang memberatkan.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan adalah Harris membunuh secara keji sekeluarga Daperum Nainggolan, menghabisi generasi keluarga itu, berkilah bernama Harris ketika ditangkap, dan berupaya menghilangkan jejak usai membunuh.
Hakim berpendapat Harris melakukan pembunuhan berencana karena ada jeda usai disebut sampah oleh Daperum Nainggolan. Jeda berikutnya ketika Harris baru saja memukul korban menggunakan linggis sampai tak sadarkan diri dengan menikamnya di bagian leher.
Harris melakukan pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Korban Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah, 9 tahun dan Arya, 7 tahun.