Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembunuhan di Bekasi Divonis Mati, Kenapa Jaksa Banding?

image-gnews
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Benasi, Harris Simamora divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Benasi, Harris Simamora divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati untuk Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dalam sidang putusan hari ini, Rabu, 31 Juli 2019. Harris adalah terdakwa kasus pembunuhan sadistis terhadap satu keluarga terdiri dari empat orang yang terhitung masih kerabatnya di Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, pada November 2018.

Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis, mengatakan alasan banding agar pengadilan menganulir vonis pengadilan. Sebab, kata dia, kliennya masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya.

"Masih muda, masa depannya juga masih panjang," kata Nuraini Lubis kepada wartawan usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman, mengungkap alasan lain dari banding yang akan diajukannya. Dia menyatakan mengantisipasi pengadilan tinggi mengabulkan permohonan terdakwa.

"Prosedurnya seperti itu, kalau nanti kasasi ke Mahkamah Agung harus ada dokumen pernah banding," kata Faris di tempat yang sama.

Faris sendiri seratus persen setuju dengan vonis mati yang diberikan kepada Haris. Vonis itu sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Harris dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto menyatakan Harris Simamora terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menilai tak ada hal-hal yang meringankan, justru sependapat dengan jaksa ihwal hal-hal yang memberatkan.

Beberapa hal yang dianggap memberatkan adalah Harris membunuh secara keji sekeluarga Daperum Nainggolan, menghabisi generasi keluarga itu, berkilah bernama Harris ketika ditangkap, dan berupaya menghilangkan jejak usai membunuh.

Hakim berpendapat Harris melakukan pembunuhan berencana karena ada jeda usai disebut sampah oleh Daperum Nainggolan. Jeda berikutnya ketika Harris baru saja memukul korban menggunakan linggis sampai tak sadarkan diri dengan menikamnya di bagian leher.

Harris melakukan pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Korban Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah, 9 tahun dan Arya, 7 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

11 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.