TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemerintah DKI, Denny Indrayana, sedang menyiapkan memori banding atas perkara izin reklamasi Pulau H. Denny menyebut pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk menyerahkan memori banding itu. Dua bulan terhitung sejak waktu pengajuan banding pada 18 Juli 2019.
"Jadi sebelum 18 September lah sudah kami sampaikan. Ini kan baru akhir bulan, masih ada waktu 1,5 bulan," kata Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk kantor advokat milik Denny, Integrity sebagai kuasa hukum perkara izin reklamasi di Pulau H dan Pulau I. Penugasan itu berlaku mulai Rabu, 31 Juli 2019.
Menurut Denny, kantor advokatnya bersama Biro Hukum DKI menyusun memori banding perkara Pulau H. Dia tak bisa membeberkan poin-poin isi banding tersebut. "Kalau sekarang kurang etis kalau saya sampaikan sebelum bacakan di depan majelis hakim," ujarnya.
Perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini merupakan buntut dikeluarkannya keputusan gubernur pencabutan izin pembangunan reklamasi pulau H yang dipegang oleh PT Taman Harapan Indah. Keputusan terseut ditandatangani Anies lewat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
PT Taman Harapan Indah pun mengajukan gugatan ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara gugatan izin reklamasi ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT
Pada 9 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Kepgub 1409/2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Namun, Anies mencabut izin tersebut pada 6 September 2018. Menurut hakim, Anies juga tak memberi peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum membekukan izin reklamasi itu.