TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menggabungkan Dinas Perindustrian dan Energi (PE) dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Alasannya, Dinas LH sudah memiliki beban tugas yang cukup berat dan harus dituntaskan.
“Pekerjaan rumah Dinas LH tak bisa ditambah lagi,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. Sebaiknya, ujar dia, Dinas PE digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Semua energi ini dibawa ke Transmigrasi, dia kan masih kosong, masih nggak terlalu gemuk. Kalau di LH lagi, nanti bingung. Dia ngurusin sampah aja belum beres," ujar Prasetio.
Menurut Prasetio, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI sudah memiliki rujukan kajian penggabungan dinas itu. Bapemperda DPRD mengacu pada peraturan daerah (perda) di Provinsi Bali. Maka dari itu, anggota dewan mengusulkan Dinas PE disatukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Politikus PDIP ini menuturkan, Pemerintah DKI telah menyetujui usulan itu. Dinas terkait dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI juga sudah mendiskusikannya dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Sudah setuju, sudah diketuk. Tinggal dibacakan di dalam rapat paripurna," ucap Prasetio.
Gubernur Anies Baswedan berencana membubarkan Dinas PE. Anies beralasan, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Untuk itu Anies merevisi Rancangan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rancangan revisi itu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Dinas PE sudah tak relevan lagi dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saat ini.
Ketidakrelevanan fungsi itu, ujar dia, salah satunya terlihat pada penerbitan izin untuk sektor industri. Menurut Anies, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Maka Anies berencana melimpahkan urusan perindustrian ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan. Nantinya, dinas tersebut bernama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM. Sedangkan urusan energi akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
Dinas Perindustrian dan Energi DKI dibentuk pada 2009. Pembentukan itu sekaligus untuk menggabungkan Dinas Pertambangan, Dinas Penerangan Jalan Umum, dan Dinas Perindustrian.