TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga unit motor milik anggota kepolisian juga ikut digasak komplotan pencuri motor yang berpura-pura menjadi polisi lalu lintas atau polantas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dari 17 motor yang dicuri, tiga diantaranya milik petugas kepolisian. Selain tiga motor pribadi petugas, para pelaku tersebut juga menggasak dua motor dinas berjenis Kawasaki KLX 250.
Komplotan pencuri motor dengan modus polisi gadungan ini berjumlah tujuh orang. Tersangka utama kasus ini diketahui berinisial ASB, petugas juga mengamankan enam tersangka lainnya yakni MS, SS, RA, dan IA. Juga ada penadah atas nama AK dan SY.
Dijelaskan Budhi, ASB diketahui berperan sebagai polisi gadungan yang beraksi dengan mendatangi pos polisi yang kosong pada malam hari. Bermodalkan seragam polantas, dia menggasak motor yang tersimpan di lokasi.
ASB sengaja beraksi dengan menggunakan seragam polisi agar tidak membuat orang-orang yang melihatnya curiga.
Sebagian besar motor yang digasak polisi gadungan dan komplotannya tersebut merupakan kendaraan yang kena tilang.
"Petugas polantas di pos jaga tersebut, misalnya, di perempatan itu melakukan penindakan penilangan, sebelum kendaraan nanti dibawa ke tempat penitipan barang bukti, itu disimpan dulu di situ, dan pada saat itulah oleh tersangka barang bukti ini diambil," ujar Budhi, Rabu 31 Juli 2019.
Penangkapan polisi gadungan dan komplotannya tersebut berawaal dari laporan masyarakat mengenai pencurian di pos sementara yang digunakan anggota polantas yang sedang mengatur lalu lintas, yang ada di Mall of Indonesia.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Penelusuran petugas berujung kepada penangkapann tersangka utama berinisial ASB (22) yang saat ditangkap sedang mengenakan seragam polisi. Setelah diperiksa, diketahui ASB bukan anggota polisi. ASB hanya menyamar sebagai polisi atau polisi gadungan.
Polisi kemudian memeriksa ASB secara intensif dan terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ASB ternyata ada TKP lain selain pos polantas MOI, yakni Pos Polantas Bintang Mas dan Pos Polantas Permai.
Akibat perbuatannya tujuh tersangka pencuri motor tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.