TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota), Nelson Nikodemus Simamora, meminta pemerintah tidak menunggu hasil putusan gugatan soal polusi udara untuk melakukan aksi. Nelson menilai pemerintah seharusnya bisa segera melakukan sesuatu untuk menekan polusi.
"Jangan menunggu kalah atau menang putusan karena terlalu lama nanti," kata Nelson usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Menurut dia, sekitar 10 juta warga Ibu Kota menghirup udara kotor setiap harinya. Berdasarkan laman resmi AirVisual pada Kamis siang ini, udara di Jakarta masih terpapar polusi.
Kondisi paling buruk terjadi di kawasan Mangga Dua Selatan pada angka 168 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 89 ug/m3. Nilai itu jauh lebih tinggi dari rata-rata angka pencemaran udara DKI Jakarta yang tercatat di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3. DKI Jakarta sendiri tercatat sebagai kota dengan udara terkotor di dunia pada hari ini.
Nelson menjelaskan, pemerintah DKI bisa merealisasikan masukan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga tergabung dalam Gerakan Ibukota. Pemerintah DKI sebelumnya mengundang organisasi dalam rangka membahas upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Pertemuan berlangsung di Blok G lantai 23 Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2019. Surat undangan ditandatangani oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Yusmada Faizal.
Dalam pertemuan itu, Gerakan Ibukota mengusulkan agar DKI menambah alat pantau kondisi udara. Dengan begitu, DKI bisa mengetahui sumber pencemaran. Saat ini, Nelson menduga, pemerintah tidak memiliki data penyebab polusi.
"Sumber pencemar di Jakarta itu apa? Kendaraan bermotor kah atau industri kah? Berapa persen?" tanya dia.
Sidang pertama perkara polusi udara Jakarta sendiri dimulai pada hari ini. Agenda sidang adalah memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan jadwal mediasi. Jadwal mediasi ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum melengkapi syarat administasi.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit tersebut dilayangkan oleh 31 orang pada Kamis, 4 Juli 2019. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten untuk memenuhi hak mereka sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih.