TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon masalah polusi udara di ibu kota yang tengah dikhawatirkan masyarakat. Dia langsung menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis 1 Agustus 2019.
Dalam instruksi tersebut Anies setidaknya menerapkan tujuh langkah yang harus diambil Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Salah satu yang terpenting adalah melakukan pengendalian sumber polusi dengan membatasi usia kendaraan umum, uji emisi hingga perluasan Ganjil-Genap dan penaikan tarif parkir.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," tulis diktum kesatu poin satu instruksi tersebut yang salinannya didapatkan Tempo.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," tulis poin kedua diktum kesatu.
Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta agar mensukseskan program peralihan ke moda transportasi umum dan peningkatan kenyamanan berjalan kaki. Caranya adalah dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum pada 2020 mendatang.
Selain itu, Anies juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengukuran emisi terhadap seluruh sumber polutan tak bergerak seperti cerobong asap pabrik setiap enam bulan sekali. Hasil uji emisi itu juga disebut harus dipublikasikan.
Dia juga mencanangkan penggunaan sumber energi terbarukan bagi sejumlah gedung pemerintahan seperti sekolah, fasilitas udara, fasilitas kesehatan. Anies meminta anak buahnya untuk mulai memasangkan solar panel di gedung-gedung tersebut yang proyeknya akan dimulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2022.
Penandatanganan instruksi tersebut hanya berselang beberapa jam setelah sidang gugatan warga negara atau citizen law suit terkait polusi udara di DKI Jakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sidang tersebut pun harus ditunda karena ada sejumlah berkas administrasi yang masih harus dilengkapi oleh Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) sebagai pihak penggugat.
Dalam gugatannya, Koalisi Ibu Kota memasukkan Gubernur DKI Jakarta sebagai salah satu pihak tergugat selain Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Mereka menilai pihak tergugat tersebut bertanggung jawab dalam kegagalan menyediakan hak mereka sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih tanpa polusi.