TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melibatkan aktor Jefri Nichol belum usai. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lagi dua orang tersangka bagian dari rantai pemasok ganja kepadanya. Keduanya berprofesi sebagai dokter dan penata busana.
"Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda, berinisial HR dan AK," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2019.
HR ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 29 Juli lalu. Polisi menyita tiga bungkus ganja dalam plastik seberat 106,3 gram saat menciduknya. Sedangkan AK diringkus di Banten pada 31 Juli 2019. Polisi menemukan empat bungkus ganja dalam plastik dan satu bungkus dalam kertas dengan berat total 98 gram dari tangan AK.
Indra mengatakan, kedua pelaku merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus ini. Robby merupakan orang yang memberikan ganja kepada Jefri Nichol.
"Jadi urutannya, JN mendapatkan ganja dari RE yang mencari barang dan didapatkan dari HR. Berikutnya HR mendapatkan ganja dari AK. Terakhir AK menerima barang dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial D," Indra Jafar menjelaskan.
Robby dan HR, menurut Indra merupakan rekan satu SMP. Sedangkan HR dan AK duduk di SMA yang sama. Namun HR dan AK disebut tidak mengenal Jefri Nichol.
"HR ini profesinya seorang Dokter. Kalau AK dia seorang perancang busana."
Indra mengatakan, kedua pelaku yang baru ditangkap tidak dikategorikan sebagai bandar. Menurut dia, keduanya hanya merupakan perantara dan sama-sama pemakai ganja, layaknya Robby dan Jefri Nichol. Indra tidak menutup kemungkinan bahwa D yang saat ini buron merupakan bandar.
"Mungkin saja," kata dia.
Atas perbuatannya, HR dan AK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Aktor dalam film Dear Nathan, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019. Dia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut polisi menemukan ganja sebesar 6,01 gram di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. telah ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.