TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik lahan PT Citra Marga Nusaphala Persada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, angkat bicara soal video viral Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup di lahan miliknya. Yusuf Hamka, si pemilik, mengaku tak pernah memperkerjakan pria asal Rangkasbitung tersebut.
"Saya tidak mengenal orang itu (Abah Grandong)," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis, 1 Agustus 2019.
Nama Abah Grandong mendadak menjadi perbincangan setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa milik Yusuf.
Aksi makan kucing dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner.
Yusuf mengatakan sejumlah petugas keamanan memang diminta untuk menjaga lahan tersebut. Namun, Yusuf tidak mengetahui jika petugas pengamanan yang ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut mengajak Abah Grandong.
"Mungkin ada yang mengajaknya. Tapi saya tidak tahu karena memang tidak mengenalnya," kata Yusuf.
Ia mengaku prihatin melihat kejadian seorang pria tega memakan kucing hidup-hidup. Menurut dia, polisi perlu mengetahui kondisi kejiwaan Abah Grandong.
"Mungkin ada gangguan kejiwaan."
Meski begitu, Yusuf mengaku juga kasihan melihat adanya pria yang memakan kucing tersebut. Yusuf mengatakan bakal mencari tahu sosok Abah Grandong yang ada di lahan miliknya. Yusuf pun berniat untuk menjenguk kondisi Abah Grandong yang telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat hari ini.
"Nanti akan saya cari tahu dan akan saya coba jenguk juga. Saya prihatin kejadian ini terjadi," ujarnya.
Polres Jakarta Pusat sendiri hingga saat ini belum menetapkan Abah Grandong dalam kasus dugaan penganiayaan hewan tersebut. Penyidik masih akan memeriksa kondisi kejiwaan pria paru baya tersebut sebelum meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Jika terbukti tak mengalami gangguan jiwa, Abah Grandong akan dijerat menggunakan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.