TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mengidentifikasi anggota grup Whatsapp yang sempat mendapatkan video pornografi anak yang disebar oleh tersangka AAP alias PD alias Defan, 27 tahun. Polisi akan menyelidiki satu-satu anggota dalam grup tersebut.
"Ada sekitar 3 grup Whatsapp, ada 400-an anggotanya," ujar Argo di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Argo mengatakan, polisi akan memeriksa satu per satu nomor telpon yang terdaftar di grup Whatsapp tersebut. Dia juga mengatakan, belum ada tersangka lain yang ditangkap polisi dalam kasus ini.
"Masih yang kemarin," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AAP karena merekam video pornografi sekitar sepuluh anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Kasus ini bermula saat pelaku membuka akun aplikasi game online HAGO. Di aplikasi tersebut, ia mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirimkan identitas dan fotonya. Melalui fasilitas chating dalam HAGO, pelaku melakukan pendekatan dengan para korbannya. Percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke Whatsapp.
"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di kantornya Senin lalu.
Iwan mengatakan pelaku mampu mengajak korbannya untuk mau membuka pakaian, menunjukkan kemaluan hingga melakukan mastrubasi. Tersangka AAP diketahui pernah membagikan video tersebut di grup Whatsapp yang saat ini sedang diselidiki polisi. Dengan modal rekaman itu pula, pelaku kerap memaksa korbannya untuk melakukan video call sex secara berulang.
Atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video porno anak itu, AAP dijerat dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak.