TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan Abah Grandong baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai pemeriksaan dan gelar perkara, Abah Grandong kami tetapkan sebagai tersangka," kata Harry melalui pesan singkat, Kamis malam, 1 Agustus 2019.
Nama Abah Grandong mendadak menjadi perbincangan setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.
Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran. Pelaku dipekerjakan untuk menjaga bangunan sengketa.
Ia menuturkan tersangka juga bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Tersangka, kata dia, akan dirujuk ke RS Polri pada Jumat, 2 Agustus 2019. "Nanti akan ada psikolog yang akan memeriksa kejiawaannya."
Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Dia dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.