TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk mengatasi permasalahan kualitas udara Jakarta yang tidak sehat pada musim kemarau ini.
Dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara itu, Anies meminta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendekatan multisektoral dalam mengatasi polusi udara. "Sehingga memerlukan sinergi antar perangkat daerah terkait," bunyi instruksi yang diteken Kamis 1 Agustus 2019.
Dalam instruksinya, Anies memerintahkan Dinas Perhubungan untuk memeriksa agar tidak ada angkutan umum yang tidak lulus uji emisi dan berusia lebih 10 tahun beroperasi di jalan.
Dinas Perhubungan juga diperintahkan untuk memperluas sistem ganjil genap selama musim kemarau dan menaikkan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum.
Anies juga meminta agar pelayanan transportasi publik ditingkatkan untuk mengajak masyarakat beralih ke kendaraan umum. Selain itu, Gubernur juga memerintahkan percepatan penyelesaian pengerjaan trotoar bagi pejalan kaki.
Anies juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk memperketat pengendalian sumber polutan khususnya cerobong pada industri aktif yang melebihi baku mutu emisi. "Inspeksi setiap 6 bulan pada seluruh cerobong industri aktif," bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 itu.
Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan untuk mengoptimalisasikan penghijauan dengan mengadakan tanaman berdaya serap terhadap polutan tinggi. Termasuk juga mendorong program green building di seluruh gedung.
Dalam instruksi gubernur untuk memulihkan kualitas udara Jakarta kembali ke level sehat, Anies memerintahkan Dinas Perindustrian dan Energi untuk merintis peralihan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan instalasi solar panel rooftop di seluruh gedung milik pemerintahan.