TEMPO.CO, Bekasi - Enam begal sadistis di Kabupaten Bekasi terancam hukuman mati. Sebabnya, mereka melakukan perampokan dan tega melukai korbannya dengan sabetan celurit hingga tewas.
Keenam begal itu adalah NE alias Cepi, 18 tahun, AF (18), W (17), D (20), SS (23), dan YS (17). Tiga di antara mereka dilumpuhkan karena melawan polisi ketika ditangkap oleh Tim Cobra Polres Bekasi pada 24 Juli 2019.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, para tersangka telah merampok sebanyak sebelas kali di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Pada perampokan terakhir, mereka melukai korbannya hingga tewas dengan celurit.
"Setiap beraksi, para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit," kata Candra, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sebelum dibekuk kelompok ini beraksi di flyover Tegal Gede Cikarang Selatan, dan Kampung Cibitung, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Selatan pada 24 Juli dinihari.
"Modusnya pelaku mengikuti korban lalu memepet, kemudian sengaja menabrakkan sepeda motornya," kata Candra.
Candra menuturkan, setelah korban terjatuh pelaku menghampirinya sambil membawa senjata tajam. Ketika korban berusaha bangun, pelaku langsung membacok. Pelaku lain meneriaki akan membunuh supaya korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya.
Polisi yang mendapatkan laporan perampokan di Tegal Gede menyelidiki kasus itu. Penyelidikan itu mengarah pada Cepi dan kawan-kawan. Karena itu, polisi bergerak ke kediaman Cepi di Pulo Nyamuk, Telaga Asih, Cikarang Barat. "Di sana kami menangkap C, AF, S, dan D," kata dia.
Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yaitu W dan YS. Menurut Candra, polisi kini sedang mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat serangkaian pembegalan di Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, keenam begal sadistis itu mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Karena korbannya meninggal, pelaku diancam pidana mati.
ADI WARSONO