TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang ikut tergugat dalam gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta.
"Kami belum bicarakan, ini baru panggilan para pihak. Tergugatnya juga banyak pemda sama pemerintah pusat," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2019.
Yayan belum mau berkomentar lebih lanjut karena harus berkoordinasi untuk menyeragamkan langkah dalam menghadapi gugatan tersebut. "Jadi kami belum bisa memberikan statment apa-apa. Intinya semua yang yang tergugat berkordinasi dulu," ujarnya.
Sidang perdana gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta digelar Kamis, 1 Agustus lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yayan menyatakan telah mengutus perwakilan dari pemerintah DKI Jakarta.
Dalam perkara itu, ada 31 orang yang mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit pada Kamis, 4 Juli 2019 tentang polusi udara Jakarta. Mereka menuntut hak sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih. Tergugat terdiri dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Sidang perdana kasus gugatan polusi udara Jakarta itu ditunda lantaran ada berkas-berkas yang tak lengkap, baik dari tergugat maupun penggugat. Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Agustus mendatang.