TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi yang terbit pada Kamis, 1 Agustus 2019 itu berisi sejumlah langkah untuk mempercepat pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Dalam instruksi itu, DKI menargetkan ambang batas particulate matter atau PM 2,5 sebesar 25 mikrogram per meter kubik (µg/m3) pada 2030. Untuk mencapai target itu, pemerintah DKI telah menyusun roadmap atau peta jalan “Jakarta Clean Air 2030”.
Ada juga sejumlah langkah yang ditulis untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Peta jalan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota terdiri dari 14 rencana kegiatan.
Berikut ini upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah DKI untuk menekan pencemaran udara di Ibu Kota,
1. Peningkatan pengukuran dan monitoring kualitas udara
2. Penerapan uji emisi kendaraan bermotor
3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara
4. Pengembangan transportasi umum ramah lingkungan
5. Penyediaan bahan bakar ramah lingkungan
6. Pengembangan kawasan bebas kendaraan bermotor
7. Pengembangan manajemen rekayasa lalu lintas
8. Peningkatan penggunaan sepeda
9. Peningkatan ruang terbuka hijau
10. Peningkatan infrastruktur atau penghubung ke sarana transportasi umum
11. Pengendalian kualitas udara kegiatan industri
12. Revisi regulasi terkait kualitas udara
13. Peningkatan bangunan hijau
14. Penegakkan hukum atas pelanggaran peraturan