TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Gatot Eddy menjelaskan pihaknya akan proaktif menangani masyarakat yang menjadi korban pemalsuan pelat nomor dan terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Gatot Eddy mengatakan proses laporan masyarakat itu cukup mudah, yakni cukup menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan form ETLE (Tilang Elektronik) kepada polisi.
"Nanti anggota kami akan proaktif (melakukan klarifikasi). Kami ga mau membebani masyarakat lagi, anggota kami dari Subdit Penegakan Hukum Lalu Lintas akan mengecek ke sana (ke tempat korban)," ujar Gatot di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2019.
Gatot menjelaskan setelah masyarakat melapor, maka kepolisian tidak akan meneruskan proses penilangan itu ke pengadilan. Selain itu pihaknya akan meneruskan temuan pemalsuan plat itu ke unit Reserse Kriminal untuk selanjutnya diproses secara hukum.
"Kami teruskan berkas ini ke Reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan dan ini langkah kami," demikian Gatot.
Sebelumnya, pemalsuan plat kendaraan dan berujung tilang elektronik menimpa seorang warganet bernama Radityo Utomo. Ia mengugkapkan adanya pemalsuan tersebut di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, tahun 2012.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, menjelaskan korban pemalsuan plat nomor yang kena tilang telah dianulir pelanggarannya.
Sebabnya, mobil yang melanggar adalah milik orang lain yang menggunakan plat nomor palsu, yang sama dengan milik Radityo. "Masalah dia sudah kami selesaikan dan sudah dibuka blokir kendaraannya."
Menurut Nasir, modus pemalsuan yang meninpa plat nomor kendaraan Radityo merupakan hal baru yang ditemukan polisi. Sebabnya, pelaku memalsukan plat nomor dengan mengambil jenis kendaraan dan tahun yang sama. "Ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain," ujarnya terkait kasus "kena getah" tilang elektronik tersebut.
Dalam keterangan di akun Twitternya, Radityo mengungkapkan sejumlah perbedaan antara mobil miliknya dengan pelaku yang memalsukan pelat nomor. Mobil yang terkena tilang elektronik memilik warna abu-abu, sedangkan mobil Radityo putih. Perbedaan lainnya, gril pada bagian depan mobil milik Radityo berbeda dengan Yaris yang digunakan pelaku.