TEMPO.CO, Tangerang -Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap 53 warga negara asing alias warga asing dalam operasi gabungan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta, M.T Satiawan mengatakan selain melakukan pelanggaran kemigrasian, puluhan warga asing ini diduga melakukan aktivitas cyber crime di Indonesia.
"Kecurigaan adanya kegiatan cyber crime terindikasi dari barang bukti puluhan laptop dan handphone yang disita," kata Satiawan, Jumat 2 Agustus 2019.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan 1 Agustus kemarin, petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Petugas menyita 23 unit laptop dan puluhan ponsel, modem dan paspor dari Apartemen City Park, Cengkareng dan Apartemen Green Park View, tempat puluhan warga asing itu terjaring.
Namun, kata Satiawan, untuk memastikan adanya kejahatan cyber crime ini, pihaknya menyerahkan kepada Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan. "Biar pihak kepolisian yang melakukan pengembangan,"katanya.
Adapun 53 warga asing yang terjaring dalam operasi tersebut terdiri dari 40 warga negara Nigeria, 2 warga negara India, 4 warga negara Togo dan 7 orang warga negara Ghana. "Dari 53 orang itu, 11 memiliki dokumen perjalanan yang ijin tinggalnya telah habis (overstay), 42 orang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Satiawan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Abrian Situmorang mengatakan saat ini puluhan warga asing tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta menunggu proses penindakan lebih lanjut.
Selama Januari-Juli 2019, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing sebanyak 86 orang. Tindakan administrasi meliputi pendeportasian.
Selain itu, kata Abrian, terdapat dua warga asing yang saat ini sedang dalam proses pro justitia karena diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.