TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan penerapan rencana perluasan ganjil genap tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik.
Hal tersebut disampaikan Anies berkaitan dengan rencana perluasan sistem ganjil genap dalam pengendalian kualitas udara Jakarta.
"Kendaraan berbasis listrik baik mobil dan motor tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap," ujar Anies ditemui di Balai Kota, Jumat 2 Agustus 2019
Anies menjelaskan alasannya karena kendaraan berbasis listrik tidak berkontribusi pada polusi udara Jakarta.
"Kalau menggunakan kendaraan listrik anda tidak akan kena ganjil genap," ujarnya.
Anies menyebutkan saat ini Dinas Perhubungan dengan instansi terkait tengah merumuskan perluasan sistem gage tersebut. Termasuk rute jalan yang akan diberlakukan.
Setelah itu, kata Anies dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dan uji coba hingga akhir bulan sebelum diterapkan sepenuhnya. "Setelah finalisasi akan diuji coba terlebih dahulu," ujarnya.
Dengan perluasan ganjil genap pada kemarau ini, Anies menargetkan ekspansi transportasi publik untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. "Intinya dengan kami mendorong untuk beralih ke transportasi masal dengan upaya pengendalian kualitas udara," ujarnya.