TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram atas nama @hotmanparisofficial terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada salah satu unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Farhat menyebut dirinya mewakili masyarakat yang memberikan kuasa kepadanya. “Ada beberapa LSM dan masyarakat yang memberikan kuasa ke saya untuk membuat laporan,” ujar Farhat saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut Farhat, akun Instagram itu diduga mengunggah video berbau pornografi. Meski begitu, dalam laporan yang bernomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu Farhat melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial.
Adapun video yang ia maksud saat ini telah dihapus dari akun tersebut. Meski begitu, Farhat membawa bukti berupa tangkapan layar sesaat sebelum video itu dihapus.
Bukti-bukti itu, ujar Farhat, telah diserahkan kepada penyidik. “Unggahan yang dilaporkan tidak bisa kami tunjukkan. Itu juga sudah dihapus sama mereka. Sudah diserahkan ke penyidik,” kata Farhat.
Pasal yang diduga dilanggar dalam laporan Farhat Abbas itu terkait konten pornografi melalui media elektronik, yaitu pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tengang pornografi.