TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) bidang peminjaman uang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan lewat media elektronik.
Ada sebanyak 40 orang yang mengadukan perusahaan itu lewat seorang kuasa hukum Mulkan Let-Let. Mereka menyatakan diri sebagai korban setelah tercekik bunga pinjaman online yang tinggi.
“Hari ini setelah koordinasi dengan kepolisian, mereka meminta korban-korban tak dihadirkan,” kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut Mulkan, korban yang merupakan peminjam mendapat pesan singkat bernada ancaman saat tak mampu membayar cicilan. Beberapa kali, kata Mulkan, perusahaan itu juga menyebar pesan singkat berisi konten pornografi ke sejumlah nomor kontak yang ada dalam ponsel korban.
Padahal para korban, lanjut Mulkan, sudah membayarkan cicilannya. Mereka terbebani akibat bunga yang sangat tinggi. “Fintech ini melakukan sms blast ke seluruh kontak yang ada di handphone korban seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, keluarga dan sahabat mereka,” ujar dia.
Mulkan menjelaskan, para korban harus membayarkan bunga sebesar Rp 60-80 ribu per hari jika telat membayar cicilan pinjaman. Jika tak mampu membayar, perusahaan yang tak disebutkan namanya itu kerap mengintimidasi korban.
“Mereka kadang mengintimidasi menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual begitu,” ucap dia.
Laporan Mulkan diterima dengan nomor LP/4079/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 2 Agustus 2019. Peraturan yang diduga dilanggar perusahaan fintech itu adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik.